Senin, 25 April 2016

Makalah jenis obat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksud untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat keras, psikotropika dan narkotika, obat bebas terbatas yang akan dibahas secara mendetail pada pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, sebelum kita mengetahui contoh obat- obat yang tergolong dalam obat bebas terbatas, kita juga harus mengetahui penggolongan-penggolongannya sehingga mengapa obat obat tersebut agar keamanannya dapat terjaga.
Untuk mengawasi penggunaan obat oleh rakyat serta untuk menjaga keamanan penggunaannya, maka pemerintah menggolongkan obat.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun  rumusan  masalah  yang  terdapat  dalam makalah ini:
1.   Bagaimana definisi obat ?
2.      Bagaimana penggolongan obat ?

1.3 Tujuan
Ada beberapa poin yang ingin dicapai sebagai tujuan penulisan makalah ini diantaranya :
Untuk memenuhi tugas Farmakologi
Mengetahui definisi obat
 Mengetahui berbagai macam penggolongan obat berdasarkan jenisnya




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFENISI OBAT
Obat adalah setiap zat kimia (alami maupun sintetik) yang selain makanan yang mempunyai pengaruh atau menimbulkan efek terhadap organisme hidup, baik efek psikologis, fisiologis maupun biokimiawi. Obat juga merupakan kumpulan zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup setiap manusia yang mengkonsumsinya dan akan melewati mekanisme kerja dari mulai bagaimana obat itu di absorpsi, didistribusikan, mengalami biotransformasi dan akhirnya  harus ada yang diekskresikan. Pengobatan memiliki tujuan yaitu sebagai penetapan diagnose, untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia. sebagai tindakan pencegahan (preventif), dan penyembuhan (kuratif), simtomatik. Pengobatan juga bisa berperan dalam proses pemulihan kembali (rehabilitatif) maupun peningkatan kesehatan (promotif) serta sebagai kontrasepsi.

Pengertian Obat secara khusus
Obat Jadi yaitu obat  dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Obat Paten yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Obat Baru yaitu obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
Obat Asli yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Obat Esensial yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyrakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh MenKes.
Obat Generik yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Asal obat diperoleh:
    Tanaman  : Obat dapat bersumber dari akar, batang, daun, dan biji tanaman tertentu atau dari   kandungan tanaman seperti alkaloid, glikosida, resin, karbohidrat atau protein
    Hewan :   Obat dari hewan dapat berupa hormon atau enzyme misalnya saja insulin
    Mineral : Obat dari Mineral Dapat berupa elemen-elemen organik atau bentuk garamnya, misalnya  alumunium hidroksida, magnesium trisilat, natrium karbonat, dan garam inggris
    Mikroorganisme (Penisilin)
    Sintesa (Sulfonamida)

2.2  JENIS PENGGOLONGAN OBAT SECARA LUAS
Berikut ini merupakan penggolongan obat
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Penggolongan Obat Berdasarkan Keamanan Jika Diberikan Selama Kehamilan

2.3 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN JENISNYA
  Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
1.    OBAT BEBAS
Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI. Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam Penandaan obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
 Penandaan Obat Bebas
2.    OBAT BEBAS TERBATAS
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat W (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya
Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :

Peringatan Obat Bebas Terbatas

Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut:

Penandaan Obat Bebas Terbatas

3.    OBAT KERAS
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
a. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter.
b. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
c. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.Contoh :
v Andrenalinum
v  Antibiotika
v  Antihistaminika, dan lain-lain
Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi, seperti yang terlihat pada gambar berikut:

Penandaan Obat Keras

4.    OBAT WAJIB APOTEK
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter. Menurut keputusan mentri kesehatan RI Nomor 347/Menkes/SK/VIII/1990 yang telah diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.  Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan  meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
b.  Pertimbangan yang kedua untuk meningkatkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat
c.  Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Obat yang termasuk kedalam obat wajib apotek misalnya : obat saluran cerna (antasida), ranitidine, clindamicin cream dan lain-lain.

5.    OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.
Narkotika merupakan kelompok obat yang paling berbahaya karena dapat menimbulkan addiksi (ketergantungan) dan toleransi. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Karena berbahaya, dalam peredaran, produksi, dan pemakaiannya narkotika diawasi secara ketat. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin, dan lain sebagainya. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi / obat bius dan analgetika / obat penghilang rasa sakit

Penandaan Obat Narkotika

6.     OBAT PSIKOTROPIKA
   Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibagi menjadi : -Golongan I, sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan digunakan untuk pengobatan. -Contohnya : Metilen Dioksi Metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), dan Metamfetamin. - Golongan II, III, dan IV dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti Diazepam, Fenobarbital, Lorasepam, dan
Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.


2.4 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN MEKANISME KERJA
dibagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba,contoh antibiotic
obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesic
obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.Selain itu dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti obat antihipertensi, kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain lain.

2.5 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN LOKASI ATAU TEMPAT PEMAKAIAN
Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian  dibagi menjadi 2 golongan :
a. obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
b. obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll



2.6 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN CARA PEMAKAIAN
dibagi menjadi beberapa bagian, seperti :
oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
 perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh
Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
Intrakardial, langsung ke organ
Intra peritonial: pemberian obat pada rongga peritoneal, di sekitar daerah abdomen/perut
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN EFEK YANG DITIMBULKAN
Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan  dibagi menjadi 2 :
sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
 lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
2.8. PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN DAYA KERJA  ATAU TERAPI
 Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi dibagi menjadi 2 golongan
farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
 kemoterapi : obat obatan yang bekerja secara kimia untuk membasmi parasit/bibit penyakit, mempunyai daya kerja kombinasi.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN ASAL OBAT DAN CARA PEMBUATANNYA
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya dibagi menjadi 2 :
Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
Tumbuhan :jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll hewan : plasenta,otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
Mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
Sintetik : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN KEAMANAN JIKA DIBERIKAN  SELAMA KEHAMILAN
Penggolongan Obat Berdasarkan Keamanan Jika Diberikan Selama Kehamilan dibagi menjadi 5 :
Obat Kategori A : Obat-obat yang telah banyak digunakan oleh wanita hamil tanpa disertai kenaikan frekuensi malformasi janin atau pengaruh buruk lainnya. Misalnya Parasetamol, Penisilin, Eritromisin, Digoksin, Isoniazid, dan Asam Folat.
Obat Kategori B  : Obat-obat yang pengalaman pemakaiannya pada wanita hamil masih terbatas, tetapi  meningkatkan frekuensi malformasi atau pengaruh buruk lainnya pada  janin. Kategori B dibagi lagi berdasarkan temuan-temuan pada studi toksikologi pada hewan, yaitu:
- B1: Dari penelitian pada hewan tidak terbukti meningkatnya kejadian kerusakan janin. Contoh damol, dan spektinomisin.
- B2: Data dari penelitian pada hewan belum memadai, tetapi ada petunjuk tidak meningkatnya kejadian kerusakan janin. Contoh tikarsilin, amfoterisin, dopamin, asetilkistein, dan alkaloid belladonna.
- B3: Penelitian pada hewan menunjukkan peningkatan kejadian kerusakan janin, tetapi belum tentu bermakna pada manusia. Misalnya karbamazepin, pirimetamin, griseofulvin, trimetoprim, dan mebendazol
Obat Kategori C : Obat-obat yang dapat memberi pengaruh buruk pada janin tanpa disertai malformasi anatomic semata-mata karena efek farmakologiknya. Efeknya bersifat reversibel. Contoh narkotik, fenotiazin, rifampisin, aspirin, AINS, dan diuretika.
Obat Kategori D : Obat-obat yang terbukti menyebabkan meningkatnya kejadian malformasi janin pada manusia atau menyebabkan kerusakan janin yang bersifat ireversibel. Obat-obat dalam kategori ini juga mempunyai efek farmakologik yang merugikan terhadap janin. Misalnya: androgen, fenitoin, pirimidon, fenobarbiton, kinin, klonazepam, asam valproat, dan steroid anabolik.
Obat Kategori X : Obat-obat yang telah terbukti mempunyai resiko tinggi terjadinya pegaruh buruk yang menetap (irreversibel) pada janin jika diminum pada masa kehamilan. Obat dalam kategori ini merupakan kontraindikasi mutlak selama kehamilan. Misalnya isotretionin dan dietilstilbestrol, talidomid.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Definisi Obat  : Obat adalah setiap zat kimia (alami maupun sintetik) yang selain makanan yang mempunyai pengaruh atau menimbulkan efek terhadap organisme hidup, baik efek psikologis, fisiologis maupun biokimiawi.Obat dapat menjadi racun apabila tidak sesuai dengan dosis yang telah ditetapkan,maka dari itu obat digolongkan.
Ilmu Farmasi : Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
 Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
 Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
  Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
 Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Penggolongan Obat Berdasarkan Keamanan Jika Diberikan Selama Kehamilan
















DAFTAR PUSTAKA
http://tumbango.blogspot.com/2013/06/penggolongan-obat.html
http://damayantilinda.blogspot.com/2011/12/penggolongan-obat-menurut-uu-farmasi_08.html
http://tantri-sugianto.blogspot.com/2012/04/contoh-obat-bebas-terbatas.html
http://bukunee.wordpress.com/2012/12/09/penggolongan-obat-farmasetika/
http://dwianatikada.blogspot.co.id/2014/08/.html
http://www.academia.edu/7005738/PENGGOLONGAN_OBAT

Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar